SOAL

1. Apakah yang dimaksud technopreneur? syarat dan motivasi bagaimana agar bisa menjadi technopreneur?

jawab: *.Technopreneur merupakan sebutan untuk seseorang yang memanfaatkan perkembangan teknologi mutakhir untuk dioptimalkan sebagai basis dalam mengembangkan pengembangan usaha. Sederhananya, technopreneur adalah seseorang yang mengelola usaha menggunakan basis teknologi.

  1. .*Bangun tim. Technopreneurship adalah kombinasi antara keahlian teknis dengan bakat kewirausahaan. ...
  2. Meningkatkan keterampilan pemecahan masalah. Menjadi seorang Technopreneur Anda harus terus memecahkan masalah di setiap kesempatan. ...
  3. Keputusan tentang strategi akhir.

2.Coba review kembali jon-profile sebagai computer network engineer,kemampuan apa yang harus di kuasai?

jawab:kamu perlu menguasai keterampilan seperti mampu merakit, memperbaiki, hingga menginstalasi sistem operasi dan aplikasi pada komputer, mampu membangun jaringan telepon menggunakan teknologi PBX maupun VoIP, mampu membuat website mulai dari bahasa HTML, PHP, hingga Ajax/Javascript, mampu

3.Apakah itu sertifikasi profesi ?Apakah itu LSP?

jawab:LSP merupakan lembaga yang melaksanakan sertifikasi profesi yang dibentuk oleh Asosiasi Profesi terakreditasi atau Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja yang memenuhi syarat

4.Dari LSP Telekomunikasi yang di bahas ,coba sebutkan profesi mana saja yang berhubungan dengan fiber Optic?

jawab:

  • .RECRUITMENT STAFF. RECRUITMENT STAFF. ...
  • .Field Engineer. Field Engineer. ...
  • .DATA CENTRE ENGINEER. DATA CENTRE ENGINEER. ...
  • .IT Support Staff. ...
  • .Shift Leader (Network Operation Center) Telecommunication. ...
  • .DWDM Engineer. ...
  • .Pengawas Lapangan Fiber Optic Project. ...
  • .Network Delivery (Service Maintenance)

5.Bagaimana RT RW Net supaya sesuai dengan regulasi penyelenggaraan jaringan telekomunikasi?

jawab:RT RW Net awalnya adalah upaya swadaya masyarakat untuk mendapatkan koneksi internet yang cepat dan murah di rumah masing – masing. Sekelompok masyarakat dalam satu RT/RW atau komplek perumahan membuat jaringan Local Area Network (LAN) dan berlangganan satu koneksi internet untuk dibagi bersama – sama

Sebenarnya tidak ada masalah jika masyarakat membuat jaringan dan berbagi koneksi internet dalam satu area, asalkan perangkat yang digunakan tidak mengganggu. Misalnya, menggunakan frekuensi yang legal untuk jaringan wireless atau jika menggunakan kabel fiber optik tidak mengganggu fasilitas umum.

Namun karena adanya celah bisnis dalam penyediaan layanan internet ini, banyak orang memulai usaha jasa penyediaan internet dalam skala kecil. Pelaku usaha ini ingin usahanya memiliki ijin sebagai aspek legalitas.

Berikut adalah beberapa regulasi bekaitan dengan penyediaan jasa telekomunikasi :

1. Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
2. Peraturan Pemerintah No 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
3. Keputusan Mentri Perhubungan No 21 tahun 2001 dan perubahannya.

Berdasarkan peraturan di atas maka intinya penyediaan jasa internet bisa dilakukan oleh badan usaha tetapi ijin dan persyaratannya ditentukan oleh pemerintah pusat atau Kementrian. Sehingga pemerintah Kabupaten / Kota tidak bisa mengeluarkan ijin atau memberikan rekomendasi terkait penyediaan akses internet.

Komentar